Jenis Asuransi Engineering (Standard Munich Re) terbagi dalam
- Contractors All Risk (CAR) Pekerjaan Teknik Sipil
- Erection All Risk (EAR) Pekerjaan Pemasangan
- Machinery Breakdown (MB) Mesin
- Loss of profit Following MB
- Deterioration of Stock (DOS) Mesin Pembusukan stock
- Electronic Equipment Insurance (EEI)
- Contractors Plant and Machinery (CPM)
- Civil Engineering Completed Risk (CECR) Prasarana
- Pekerjaan Utama
- Pekerjaan pelengkap yang menunjang pekerjaan utama
- Pekerjaan Persiapan
- Material yang di suplai oleh pemilik proyek
- Alat-alat konstruksi
- Alat-alat besar / mesin-mesin konstruksi
- Biaya untuk membersihkan reruntuhan
- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TPL)
- Pemilik Proyek (Principal /Bouwheer)
- Pelaksana Proyek (Contractors) dan atau
- Sub Contractors
- Pihak-pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Kerja
BAGAIMANA MENENTUKAN NILAI PERTANGGUNGAN
Pada dasarnya harga-harga pertanggungan ditentukan oleh Tertanggung dan dalam prakteknya selalu disesuaikan dengan ” Nilai Proyek” keseluruhan kontrak pelaksanaan pemborongan
JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN
Dimulai sejak bahan-bahan/barang-barang pembangunan dibongkar/diletakan dilokasi proyek , dilanjtkan dengan pembangunan dan berakhir setelah proyek selesai sampai diserahkan dengan timbang terima kepada pemilik . Dapat juga diberikan perluasan jaminan selama masa maintenance /pemeliharaan sampai pada penyerahan terakhir dari pelaksanaan kepada pemilik proyek . Masing-masing periode di atas harus dirinci secara tegas dalam polis
- Masa pembangunan (Construction Period)
- Masa pemeliharaan ( Maintenance Period)
- Guarantee Cover / Masa jaminan : Perluasan untuk pekerjaan pemasangan (EAR)
Maintenance Period ada 2 yaitu
- Maintenance Visit Cover : Mengcover kerugian/kerusakan akibat pekerjaan pemeliharaan
- Extended Maintenance Cover : mengcover Visit cover plus kerugian / kerusakan yang terjadi dalam masa pemeliharaan disebabkan oleh pekerjaan proyek sebelum serah terima
RISIKO YG DI JAMIN DALAM SECTION I MATERIAL DAMAGE
- Kebakaran
- Sambaran petir
- Ledakan
- Tertimpa pesawat terbang/udara
- Act of God
- pencurian
JAMINAN SECTION 2 – THIRD PARTY LIABILITY (TPL)
Kerugian keuangan pihak ke III yang secara hokum merupakan tanggung jawab dari tertanggung yang disebabkan oleh :
- Kecelakaan /kerugian harta Benda (Material Damage)
- Kecelakaan diri (Bodily Injury) : Luka Badan, Sakit, kematian
Yang ditimbulkan oleh pekerjaan proyek site.
Biaya peradilan pihak ke III yang dapat dituntut dari tertanggung dan biaya lainnya sesuai dengan persetujuan Tertanggung
PERLUASAN JAMINAN TPL
Cross Liability : dimana Tertanggung lebih dari 1 (satu ) pihak / nama masing-masing dianggap sebagai pihak ketiga dari pihak lainnya . Pada Section 2-TPL berlaku diantara masing-masing pihak / nama yang menjadi tertanggung
Pengecualian untuk kerugian atau kecelakaan yang di jamin dalam Section I Material damage dan BI pegawai / buruh yang dijamin / dapat dijamin dalam asuransi Employer liability / Workmen Compensation Act
CONTRACTORS ALL RISK/ ERECTION ALL RISK
- CAR dimana pekerjaan teknik sipil (Civil Work ) meliputi mekanika tekinik beton, Sipil basah, pembangunan gedung, pembangunan prasarana jalan, jembatan ,DAM, Irigasi dll dan pekerjaan Tanah spt perataan, penimbunan dll
- EAR : dimana pekerjaan untuk pemasangan mesin industri dan Non Industri, pemasangan peralatan elektrik , pemasangan jaringan telepon, jaringan pipa besi/baja , pemasangan /pembangunan struktur besi baja spt gedung, pabrik, menara , jembatan , pelabuhan dll
Jika ada kombinasi pekerjaan antara CAR dan EAR, maka
- Harga pertanggungan CAR lebih dari 50 % dan EAR kurang dari 50 % maka digunakan polis CAR
- Harga pertanggungan EAR lebih dari 50 % dan CAR kurang dari 50 % maka digunakan polis EAR
- Jika EAR dan CAR 50 % : 50 % relatif Imbang maka alternatifnya adalah masing-masing polis atau ambil salah satu polis CAR atau EAR dengan tambahan T/C dari polis yang lain, atau dengan polis gabungan CAR dan EAR
PROSES AKSEPTASI /PENUTUPAN ASURANSI
Tertanggung di haruskan mengisi quistionere atau SPPA = Surat Permohonan Permintaan Asuransi yang harus dilengkapi dengan data pendukung yaitu :
- Lay out
- Bill of Quantity
- Bar Chart/Time Schedule
- Report of Soil condition
Sedangkan dalam menetukan tingkat premi . term and condition berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut :
- Type of Project
- Nature exposure spt Gempa Bumi , Flood dan Windstorm
- Teknik konstruksi
- Design Feature dan material
- Safety/security measures
- Time Schedule